Satwa Dilindungi Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990

Satwa Dilindungi Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya merupakan dasar hukum utama perlindungan satwa liar di Indonesia.

Berdasarkan UU ini, satwa dibagi menjadi dua kategori:

  1. Satwa yang dilindungi – Dilarang untuk diperdagangkan, diburu, atau dipelihara tanpa izin. Contoh: Harimau, Orangutan, Badak, Komodo.
  2. Satwa yang tidak dilindungi – Masih boleh diperdagangkan dengan syarat tertentu, namun tetap harus diawasi.

Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sebagai warga negara, kita punya tanggung jawab untuk melaporkan pelanggaran dan tidak turut serta dalam perdagangan satwa liar.

← Kembali ke Daftar Artikel